WAY KALAM – Pemerintah Desa Way Kalam melaksanakan Musrenbang Desa, merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Way Kalam, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Camat Penengahan “Jailani,S.STP.,MH. beserta rombongan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kordinator Pendamping Kecamatan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Penengahan, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Way Kalam, Perangkat Desa Way Kalam, Kader Kesehatan Way Kalam,serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2023.