Sesuai dengan Kalender Kegiatan Desa, Desa Cugung Telah Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Untuk Tahun 2024 yang dilaksanakan di balai desa cugung.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh camat Rajabasa Bapak Sabtudin,S.Sos,.M.Si, bersama jajaran Ka-UPT  Kecamatan Rajabasa, BPD, Kader Desa,Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Cugung.

 

Adapun Tujuan diselenggarakan dari Musrenbang desa antara lain adalah sebagai berikut:

Menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya.
Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai oleh APBD Desa, alokasi dana Desa , APBD Kabupaten atau sumber pendanaan lainnya.
Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.

 

 

RESUME PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 
TENTANG RINCIAN RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

LATAR BELAKANG

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian 
Prioritas Pengunaan Dana Desa.

RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat;
Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:

peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
peningkatan kualitas hidup manusia; serta
penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:

pemenuhan kebutuhan dasar:

pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

pembangunan sarana dan prasarana Desa:

pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 
pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan 
dan kawasan kumuh;
pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa 
bagi desa yang belum dialiri listrik;
pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 
pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas 
sumber daya manusia masyarakat desa;
pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan 
masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan 
masyarakat Desa; dan
pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan 
bencana alam dan nonalam.

pengembangan potensi ekonomi lokal:

pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
pengembangan Desa wisata.

pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:

pemanfaatan energi terbarukan;
pengelolaan lingkungan Desa; dan
pelestarian sumber daya alam Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan 
melalui:

penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:

penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 
dan
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan 
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan 
pengawasan pembangunan desa:

penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi 
data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan 
hewani;
peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan 
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik 
alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat 
desa:

kewirausahaan masyarakat Desa; 
pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya 
warga Desa
penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan 
bencana alam dan nonalam:

penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi 
tanggap darurat bencana alam; dan
penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi 
tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.

Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan 
mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat 
Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima 
puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala 
Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri 
dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor 
Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:

maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara 
keputusan musyawarah Desa.