Alur desa dan kecamatan dalam proses menyelenggarakan bimbingan teknis sangat penting untuk memastikan bahwa program tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif. Berikut adalah beberapa alur yang harus diikuti dalam proses menyelenggarakan bimbingan teknis smart village sebagai berikut :
1. Membentuk Tim BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) / BKAK (Badan Kerjasama Antar Kelurahan) atau sebutan lain. *Jika Belum Ada
2. BKAD/BKAK Menerima Penawaran dari Lembaga Berbadan Hukum
3. BKAD/BKAK melakukan Rapat dengan Lembaga Berbadan Hukum Tersebut, membentuk tim penyelenggara (dibuatkan SK) dan menghasilkan Perjanjian Kerjasama
4. Tim Penyelenggara membuat agenda bimtek (hari/tanggal/tempat/sarana & prasarana)
5. Mengajukan Permohonan Narasumber Bimtek ke Dinas PMDT Provinsi Lampung di link https://smartvillage.co.id/portal-permohonan-pelatihan/ dengan melampirkan : Proposal; Jadwal Pelatihan; Perjanjian Kerjasama; SK Tim Penyelenggara; SK Tim BKAD/BKAK; SK Tim Smart Village per Desa; Surat Penunjukan Peserta Pelatihan; Berkas di Tandatangani Camat.
Dalam proses menyelenggarakan bimbingan teknis smart village, peran desa dan kecamatan sangat penting untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara pihak penyelenggara dan pihak Dinas PMDT Provinsi Lampung. Dengan demikian, penyelenggaraan bimbingan teknis smart village dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta.