Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2022 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 September 2022. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Camat Kecamatan Natar, PD/PLD Kecamatan Natar, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Dusun dan Ketua RT, BPD, PKK dan Posyandu, Bidan Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh Agama.

Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Perpres No. 104 tahun 2021 dan PMK No. 190 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut memuat anggaran wajib dalam APBDes tahun 2022. Dan ada tambahan Bantuan Keuangan Propinsi dan Kabupaten.

Anggaran wajib yang dimaksud antara lain :

BLT DD sebesar minimal 40% anggaran
Cadangan penanggulangan Covid 19 minimal 8% anggaran
Ketahanan pangan dan hewani sebesar minimal 20% anggaran

Anggaran cadangan penanggulangan wabah Covid 19 tetap dianggarkan untuk menjaga kemungkinan adanya warga terkena Covid 19. Anggarannya sebesar minimal 8% total anggaran.

Ketahanan pangan dan hewani dianggarkan untuk pembangunan rabat beton jalan usaha tani dan Pembuatan Drainase