Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa. Salah satu implementasi dari peraturan ini adalah penggunaan domain desa.id untuk website desa dan penyimpanan data wajib dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).

Di Lampung, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah dilakukan melalui Sistem Informasi Desa Terpadu Metadesa Program Smart Village (Integrasi Sistem Desa, Kecamatan, dan Provinsi) yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional. Sistem ini memungkinkan desa-desa di Lampung untuk mengelola data dan informasi secara terpusat, sehingga memudahkan akses dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.


Salah satu keuntungan dari penggunaan domain desa.id adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah desa. Selain itu, penggunaan domain desa.id juga memberikan identitas yang jelas dan mudah diingat bagi desa tersebut.


Penggunaan Pusat Data Nasional sebagai tempat penyimpanan data wajib juga memiliki manfaat yang signifikan. Dengan penyimpanan data yang terpusat, risiko kehilangan data atau kerusakan pada perangkat penyimpanan dapat diminimalisir. Selain itu, data yang tersimpan di Pusat Data Nasional juga dapat diakses oleh pihak yang berwenang dengan lebih mudah dan cepat.


Namun, perlu diingat bahwa penyimpanan data di Pusat Data Nasional tidak diperkenankan di pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang disimpan. Oleh karena itu, desa-desa di Lampung harus memastikan bahwa data yang disimpan di Pusat Data Nasional hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.


Dalam era digital yang semakin maju, implementasi SPBE melalui Sistem Informasi Desa Terpadu Metadesa Program Smart Village (Integrasi Sistem Desa, Kecamatan, dan Provinsi) dan penggunaan domain desa.id serta penyimpanan data di Pusat Data Nasional merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional ini maka Tim Official Smart Village Lampung merilis Rujukan RAB Pengadaan Sistem Informasi Desa Terpadu Metadesa Program Smart Village (Integrasi Sistem Desa, Kecamatan, dan Provinsi) Tahun 2024